Kuasa Hukum Husniah Talenrang Segera Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Alasan Kesehatan

JELAJAH.CO.ID,Makassar — Tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan menyusul penahanan kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan kedua.

​Mahyudin Yunus selaku kuasa hukum Husniah menyampaikan bahwa langkah awal yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​”Insyaallah besok kami ajukan,” ujar Mahyudin di Mapolda Sulsel mengenai jadwal pengajuan penangguhan penahanan, Senin malam 26 Oktober 2026.

​Ia menjelaskan, alasan utama di balik pengajuan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan kliennya yang memiliki riwayat penyakit maag akut. Pihak kuasa hukum juga memastikan telah menyiapkan dokumen pendukung berupa rekam medis untuk memperkuat permohonan tersebut.

Baca Juga:  Tekan Kriminalitas Malam Hari, Kapolres Maros Pimpin Langsung Patroli Gabungan di Perbatasan

​Selain penangguhan penahanan, pihak Kantor Hukum Turisula selaku kuasa hukum juga membuka peluang untuk menempuh jalur hukum lain, termasuk pengajuan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.

​”Insyaallah, itu akan terbuka. Karena salah satu dari upaya hukum itu adalah praperadilan juga,” tambahnya.

​Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini secara penuh hingga tuntas di persidangan.

Komentar Anda
Berita Lainnya