Bawaslu dan Disdukcapil Sulsel Bersinergi Demi Akurasi Data Pemilih

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka memperkuat koordinasi terkait data kependudukan sebagai basis dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Senin 14 September 2026 di Kantor Disdukcapil Provinsi Sulawesi Selatan.

Audiensi tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Sulsel sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Saiful Jihad, serta Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK PD) Disdukcapil Provinsi Sulsel, Irvan, yang hadir mewakili Kepala Dinas.

Dalam pertemuan tersebut, Saiful Jihad menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih untuk memastikan data yang digunakan dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Menurutnya, data kependudukan memiliki posisi penting dalam memastikan akurasi data pemilih. Karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara Bawaslu dan Disdukcapil, termasuk dalam proses verifikasi terhadap data warga yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun warga yang belum melakukan perekaman dokumen kependudukan.

Baca Juga:  Golkar Atensi Dapil Sulsel 1 di Pemilu 2029

“Sulit meningkatkan partisipasi pemilih kalau data pemilih yang kemudian belum diperbaiki. Karena itu, kami ingin memastikan data pemilih yang betul-betul faktual,” ujar Saiful.

Bawaslu Sulsel juga menyampaikan gagasan pengembangan pusat informasi data kependudukan berbasis barcode yang dapat ditempatkan pada area pelayanan publik. Gagasan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempermudah penyampaian informasi awal terkait perubahan status kependudukan yang kemudian dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi oleh jajaran Bawaslu.

Melalui mekanisme tersebut, informasi dasar seperti nama dan alamat dapat menjadi bahan bagi jajaran pengawas di kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan faktual. Misalnya, ketika terdapat informasi warga yang telah meninggal dunia atau berpindah domisili, jajaran Bawaslu dapat melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.

Saiful mengatakan, mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu Bawaslu melakukan perbaikan data sebelum data pemilih masuk pada tahapan pleno penetapan.

“Jangan lagi disampaikan ketika plenonya. Sebelum itu harus ada perbaikan data,” katanya.

Baca Juga:  Evaluasi Akhir Tahun Komisi II DPR RI: Taufan Pawe Sorot Masa Depan Kepemiluan

Menanggapi hal tersebut, Irvan selaku Kabid PIAK PD Disdukcapil Provinsi Sulsel yang mewakili Kepala Dinas menyampaikan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi serta mekanisme pemanfaatan data yang telah ditetapkan.

Menurut Irvan, data kependudukan memiliki sifat rahasia dan pribadi sehingga pemanfaatannya oleh lembaga lain harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme kerja sama yang berlaku.

Terkait gagasan pemasangan barcode, Irvan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan lebih lanjut dengan Disdukcapil kabupaten/kota untuk melihat kemungkinan penerapannya, termasuk memastikan elemen data yang diperlukan serta aspek teknis dan perlindungan data pribadi.

“Walaupun kita sama-sama institusi penyelenggara negara, tetap ada mekanisme yang diatur. Proses pemanfaatan data kependudukan dilakukan melalui kerja sama,” jelas Irvan.

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya penguatan koordinasi di tingkat kabupaten/kota. Bawaslu Sulsel mendorong jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk dapat melakukan audiensi dan membangun sinergi dengan Disdukcapil di wilayah masing-masing guna memudahkan proses sinkronisasi dan verifikasi data.

Baca Juga:  Mardiono Bidik Kejayaan Pemilu 2014 dan Tegaskan PPP Solid Dukung Pemerintahan Prabowo

Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Pengawasan pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual. Lebih dari itu, akurasi data pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga hak konstitusional setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.

Saiful menegaskan, sinergi dengan Disdukcapil menjadi penting karena basis data pemilih tidak dapat dilepaskan dari administrasi kependudukan.

“Pemilih itu basisnya data administrasi, artinya secara kependudukan,” ujarnya.

Bawaslu Sulsel berharap koordinasi tersebut dapat menghasilkan mekanisme yang efektif dalam mendukung proses verifikasi dan pengawasan data pemilih, dengan tetap mengedepankan ketentuan perlindungan data pribadi. Dengan data kependudukan yang semakin akurat dan mutakhir, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta memastikan hak pilih warga negara tetap terlindungi.

Komentar Anda
Berita Lainnya