JELAJAH.CO.ID,Gowa – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri turun tangan melakukan pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi kasus Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Bahkan, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor dan Rujab Bupati Gowa, hingga Senin malam, 21 September 2026..
Selama lima jam penggeledahan atau mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WJTA, di dua lokasi, Kortas Tipikor Polri membawa empat boks diduga berisi dokumen terkait kasus PBG. Jika dirinci, satu boks dari Rujab Bupati Gowa dan tiga Kantor Bupati Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri Brigadir Jenderal Hernowo Yulianto mengatakan giat penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan korupsi kasus PBG pada Dinas Perkimtan Gowa. Ia menegaskan penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti.
“Salah satu proses penyidikan yaitu melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti. Jadi yang kita amankan adalah terkait dengan barang bukti dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Hernowo kepada wartawan.
Hernowo menyebut tim yang melakukan penggeledahan di Rujab dan Kantor Bupati Gowa adalah tim gabungan dari Polda Sulsel, Polresta Gowa, dan Kortas Tipikor Polri. Hernowo juga mengungkapkan tidak ada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat dilakukan penggeledahan di Rujab dan Kantor Bupati Gowa.
“(Bupati Gowa) tidak ada,” ungkapnya.
Sementara terkait hasil penggeledahan, Hernowo menyebut ada empat boks dibawa dari dua lokasi.
“Dua lokasi yang kita lakukan penggeledahan, pertama kantor bupati di bagian umum dan sekarang ini di rumah jabatan bupati,” tuturnya.
Ia menegaskan penggeledahan dilakukan sudah dilengkapi dengan surat perintah yang sudah ditetapkan dari pengadilan.
“Kami geledah ini tentunya yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi dan pungli serta gratifikasi terkait PBG,” ucapnya.