JELAJAH.CO.ID,Makassar – Kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa. Pihaknya menegaskan bahwa sang Bupati tetap bersikap kooperatif serta menghormati seluruh legal proses yang berjalan.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyampaikan bahwa pihaknya terus mencermati tahapan perkara yang sempat ditangani Reskrim Polresta Gowa, Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga Kortastipidkor Mabes Polri tersebut.
“Kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum,” ujar Adhi dalam keterangan resminya, Jumat 25 September 2026.
Meski menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, Adhi menekankan pentingnya kecukupan alat bukti dan keabsahan dasar hukum yang digunakan. Ia juga menggarisbawahi bahwa status tersangka bukan akhir dari penanganan perkara.
“Status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” tegasnya.
Laporkan Penyidik ke Propam
Sebagai bentuk upaya hukum, Adhi mengungkapkan timnya telah mendatangi Propam Polda Sulsel guna melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur oleh penyidik saat menginterogasi saksi maupun Bupati Gowa.
“Kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati,” jelas Adhi.
Guna memastikan penanganan kasus berjalan secara adil dan transparan, pihak kuasa hukum mendesak sejumlah lembaga pengawas eksternal dan internal—seperti Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI—untuk mengawasi jalannya proses hukum perkara ini.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini secara profesional hingga tuntas.