Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026: Jumlah Pemilih di Sulsel Naik Jadi 7,04 Juta

JELAJAH.CO.ID,Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat jumlah pemilih pada Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 mencapai 7.044.182 pemilih. Jumlah ini terdiri atas 3.430.322 pemilih laki-laki dan 3.613.860 pemilih perempuan yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota.

​Hasil rekapitulasi serentak pada Selasa 29 September 2026 tersebut menunjukkan kenaikan bersih sebesar 30.471 pemilih (0,43 persen) dibandingkan Triwulan II Tahun 2026 yang tercatat sebanyak 7.013.711 pemilih. Secara terperinci, pemilih laki-laki bertambah 16.134 orang dan pemilih perempuan bertambah 14.337 orang.

​Berdasarkan sebaran wilayah, Kota Makassar memegang jumlah pemilih terbanyak di Sulawesi Selatan dengan 1.087.730 pemilih, disusul Kabupaten Bone (626.014 pemilih) dan Kabupaten Gowa (609.766 pemilih). Sementara daerah dengan jumlah pemilih terendah berada di Kabupaten Kepulauan Selayar yakni 107.095 pemilih, diikuti Kota Parepare (115.870 pemilih) dan Kota Palopo (132.425 pemilih).

Baca Juga:  Rakerda Demokrat Sulsel, Herman Khaeron : Target Menangkan Pemilu 2029

​Dinamika pergerakan data mencatat 22 daerah mengalami kenaikan pemilih, dengan penambahan nominal terbesar berada di Kabupaten Gowa (bertambah 4.576 pemilih) dan Kota Makassar (bertambah 4.017 pemilih). Sebaliknya, dua daerah mencatatkan penurunan jumlah pemilih, yaitu Kabupaten Sinjai yang berkurang 573 pemilih (0,28 persen) dan Kota Parepare yang berkurang 355 pemilih (0,31 persen). Perubahan ini dipengaruhi oleh pendaftaran pemilih baru, perpindahan domisili, perbaikan elemen data, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS).

​Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, menegaskan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti setiap saran perbaikan dari Bawaslu maupun masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders).

​”Setiap saran perbaikan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu maupun stakeholder terkait perlu dicermati dan ditindaklanjuti. Sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut harus menjadi bahan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran,” ujar Romy dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Oktober 2026.

Baca Juga:  Akademisi Unhas Dorong Revisi Regulasi Pemilu

​Romy mengingatkan bahwa PDPB merupakan proses yang terus berjalan sehingga hasil pleno Triwulan III ini akan menjadi dasar evaluasi untuk menjaga keakuratan data pemilih pada Triwulan IV Tahun 2026 mendatang.

Komentar Anda
Berita Lainnya