Kamar Kos Jadi Industri Narkoba Cairan Sintetis di Maros, 5 Pria Ditangkap Polisi

JELAJAH.CO.ID,Maros – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil membongkar dugaan praktik produksi (home industry) dan peredaran narkotika jenis cairan sintetis. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah kamar kos di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Ahad 20 September  lalu sekitar pukul 03.30 WITA.

​Penggerebekan yang merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Asri Arif, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Erwin Tamsanumajar, S.H. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut.

​Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di lapangan, petugas mengamankan puluhan botol berisi cairan diduga narkotika sintetis, bahan campuran, alkohol, cairan pelarut, serta perlengkapan peracikan seperti alat ukur, mixer elektrik, timbangan digital, dan sekitar 150 botol kaca kosong siap pakai.

Baca Juga:  BI-Polda Sulsel-Botasupal Musnahkan Temuan Upal Sebanyak 23.185 Lembar

​Selain alat peracik, tim Opsnal juga menemukan 52 paket cairan narkotika sintetis yang telah disebar dan ditempatkan di sejumlah titik lokasi di wilayah Kabupaten Maros. Barang bukti lain yang disita meliputi empat unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor milik para pelaku.

​Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelima pelaku bertindak sebagai pihak yang menyiapkan dan menempelkan paket narkotika di titik-titik tertentu untuk sistem edar.

​”Saat ini para pelaku telah resmi ditahan setelah adanya penetapan hasil pemeriksaan barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulsel,” ujar Iptu Asri Arif, Rabu 21 Oktober 2026.

Baca Juga:  Polda Sulsel Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 72 M Sepanjang Tahun 2025

​Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti mendekam di Satresnarkoba Polres Maros guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar Anda
Berita Lainnya