JELAJAH.CO.ID, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami ajukan pencegahan keluar negeri terhadap mantan pejabat gubernur berinisial BB dan lima orang lainnya,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, DR. Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Desember 2025.
Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan.
Identitas Pihak yang Dicekal
Berdasarkan dokumen permohonan No: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, identitas para pihak yang diajukan pencekalan adalah sebagai berikut (inisial):
Sdr. BB (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Sdr. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.
Sdr. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS
Sdri. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.
Sdri. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).
Sdr. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Perkembangan Penyidikan
Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu 17 Desember lalu. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan.
Menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan
Memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.