JELAJAH.CO.ID,Gowa – Subdit IV Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah gratis tingkat SD dan SMP di Kabupaten Gowa. Tim penyidik menggelar penggeledahan serentak di lima titik instansi Pemkab Gowa pada Kamis 30 Juli 2026.
Kasubdit IV Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut menyasar lima lokasi vital, yakni Kantor Sekretariat Daerah (Sekda), Inspektorat, Bappeda, BPKD, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
”Penggeledahan ini kami lakukan untuk mendukung penanganan kasus pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, dokumen, serta surat-surat terkait proses pengadaan hingga pemilihan seragam,” ujar AKBP Jufri kepada awak media, Kamis 30 Juli 2026.
Anggaran Rp16 Miliar & 27 Saksi Diperiksa
AKBP Jufri menjelaskan, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pengadaan seragam sekolah beserta kelengkapannya untuk siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025, dengan total nilai proyek mencapai Rp16 miliar.
Hingga saat ini, tim penyidik Subdit Tipidkor Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi untuk membedah konstruksi hukum perkara tersebut.
Imbauan Kooperatif untuk Muhammad Basri (‘Om Bas’)
Selain mengumpulkan bukti dokumen, pihak kepolisian juga melayangkan imbauan tegas kepada salah seorang saksi kunci, yakni Muhammad Basri alias Om Bas (BK), yang hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Polda Sulsel tercatat telah melayangkan surat panggilan kedua setelah panggilan pertama dua minggu lalu tidak dipenuhi.
”Kami sudah melayangkan panggilan kedua. Panggilan tersebut sudah kami serahkan ke alamat KTP maupun melalui orang-orang terdekat beliau. Kami imbau agar saudara Muhammad Basri kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan penyidik di Pikor Polda Sulsel untuk memberikan keterangan,” tegas AKBP Jufri.
Pihak kepolisian menegaskan siap mengambil langkah tegas dan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku apabila pihak-pihak terkait terus mangkir dari proses hukum.
Poin-Poin Ringkasan Kasus (Fact Sheet)
Kasus: Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah & Kelengkapannya (SD & SMP) TA 2025.
Nilai Anggaran: Rp16 Miliar.
Lokasi Penggeledahan (5 Titik):
Kantor Sekda Gowa
Inspektorat Kabupaten Gowa
Bappeda Kabupaten Gowa
BPKD Kabupaten Gowa
Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa
Status Perkara: Penyidikan (27 saksi telah diperiksa).
Saksi Dipanggil: Muhammad Basri alias Om Bas / BK (Status: Panggilan Ke-2 / Diimbau kooperatif).