Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri

JELAJAH.CO.ID,Jakarta –  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini berkaitan dengan pengurusan izin perumahan serta gerai ritel di Wilayah Kabupaten Gowa.

​Pengumuman status tersangka tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026), yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi bersama jajaran Direktur Penindakan.

​”Penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Gowa untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain melalui saudara kandungnya, HA,” ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Jumat 25 September 2026.

Baca Juga:  Kades Ungkap Wanita Muda yang Tewas Tergantung di Kebun Sempat Telpon Keluarga

​Modus Operandi

​Berdasarkan hasil penyidikan, penyalahgunaan wewenang dilakukan melalui beberapa modus perizinan:

​Izin Perumahan (PKKPR): Tersangka menginstruksikan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta pungutan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah kepada pengembang. Salah satu pengembang, Royal Persada, diminta menyerahkan dana hingga Rp100 juta–Rp150 juta.

​Perizinan Ritel Indomaret: Meminta “uang jasa” sebesar Rp85 juta per gerai yang dilakukan sebanyak tiga kali transaksi dengan total mencapai Rp850 juta.

​Izin PBG Royal Spring: Meminta satu unit rumah seharga Rp1,4 miliar sebagai syarat penerbitan PBG site plan Sakura 2. Rumah tersebut hanya dibayar sebesar Rp420 juta (70%) menggunakan nama pihak lain.

Baca Juga:  Diseret dalam Kasus PBG Gowa, Hardianto Rachim Minta Perlindungan Komisi III DPR RI

​Paksaan Sponsorship: Memaksa pihak Indomaret memberikan sponsorship sebesar Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino yang ditransfer ke rekening Event Organizer sebelum audiens perizinan dilaksanakan.

​Penyitaan Barang Bukti

​Total uang hasil pemerasan yang teridentifikasi mencapai Rp1,1 miliar. Dalam proses penggeledahan dan penelusuran aset, penyidik Kortastipidkor Polri menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah, di antaranya:

​Dokumen pengadaan ambulans senilai Rp3,8 miliar.

​Satu unit rumah di kawasan Waterfront senilai Rp3,5 miliar beserta bukti kepemilikan.

​Satu unit rumah di kawasan Royal Spring.

​Satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025 (nopol DD 7010 HT) senilai Rp682 juta.

​Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 126 KUHP, serta Pasal 3, 4, atau 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga:  Ketua NasDem Sulsel Bangun Soliditas Kader di Dapil Sulsel I

​Penyidik dijadwalkan akan segera memanggil HT sebagai tersangka untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lainnya.

Komentar Anda
Berita Lainnya