Annar Sampetoding Dituntut 8 Tahun Penjara

JELAJAH.CO.ID, Gowa – Terdakwa Annar Salahuddin Salahuddin Sampetoding dituntut delapan tahun penjara dalam kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Tuntutan Annar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Jaksa dalam tuntutan jaksa menyatakan Annar terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia didakwa menyuruh memproduksi uang palsu serta menyimpan mesin offset yang dipakai mencetak uang palsu.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan ‎alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Kejari Sinjai Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang

Karena itu Annar dituntut selama delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara satu tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” katanya.

Menurut jaksa pasal yang dilanggar Annar Sampetoding adalah pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Seperti diketahui, Annar Salahuddin Sampetoding adalah terdakwa dalam kasus uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar.

Ia memiliki peran penting, meskipun dalam persidangan sering membantah tuduhan dan mengaku dikriminalisasi hukum.

Baca Juga:  ANDALAN HATI Siapkan Tim Hukum Soal Gugatan DIA

Kasus ini terungkap pada Desember 2024. Sedikitnya 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Annar, beberapa terdakwa lain juga menjalani sidang.

Komentar Anda
Berita Lainnya