Saksi Kasus Korupsi Bibit Nenas, Eks Pimpinan DPRD Ngaku Tak Tahu Detail Proyek

JELAJAH.CO.ID,Makassar –  Mantan pimpinan DPRD memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nenas. Usai menjalani persidangan, ia menegaskan kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

​Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ni’matullah mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pengadaan bibit nenas tersebut sejak awal pembahasan anggaran.

​Ia menjelaskan bahwa DPRD hanya berwenang membahas dan menyetujui pagu anggaran pada tingkat program utama, seperti Pengadaan dan Pengembangan Bibit Hortikultura. Sementara rincian teknis mengenai komoditas hingga eksekusi proyek sepenuhnya berada di ranah eksekutif.

​”DPRD tidak punya kewenangan membahas sub-program, kita hanya membahas program besarnya. Seperti halnya anggaran konsumsi rapat, kita sepakat pagunya, tapi tidak masuk ke detail jenis makanan atau kuenya,” ujar Ni’matullah kepada awak media seusai persidangan, Selasa 1 September 2026.

Baca Juga:  Eks Pj Gubernur Sulsel Gugat Kejati, Pengacara: Waktu Tersangka Belum Ada Audit BPK

​Ia menambahkan, dalam rapat paripurna pembahasan anggaran bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov), pihak eksekutif hanya memaparkan beberapa contoh komoditas hortikultura, seperti pisang cavendish, sukun, dan durian musang king. Komoditas nenas tidak pernah disinggung dalam pembahasan tersebut.

​Terkait besarnya anggaran proyek yang menjadi masalah, ia menyebut angka itu terakumulasi di dalam satu pagu besar program hortikultura.

​”Kami baru tahu ada masalah ini belakangan. Dari awal pembahasan, kami tidak pernah diinformasikan dan tidak punya pengetahuan sama sekali soal pengadaan nenas itu,” tegasnya.

Adapun eks pimpinan yang hadir sebagai saksi yaitu Andi Ina Kartika Sari, Ni’matullah, Darwangsyah Muin, dan Syaharuddin Alrif.

Hadir pula Firmina Tellulembang dan Irwan Hamid.

Komentar Anda
Berita Lainnya