Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemalsuan Dokumen Kependudukan untuk Perceraian

JELAJAH.CO.ID,Makassar — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Pemalsuan data tersebut diduga dilakukan guna menghindari pengawasan dan prosedur izin perceraian pejabat daerah yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, menyatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 26 Oktober 2026. Penyidikan berawal dari laporan yang diajukan oleh mantan suami tersangka, Muh Khairul Aco.

​”Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang. Di mana diduga melakukan perbuatan pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik,” ujar Kompol E Sibarani di Mapolda Sulsel, Kamis 5 November 2026.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Tewasnya Warga Kandea Saat Pembubaran Tawuran di Makassar, Tes Balistik dan Pemeriksaan SOP Ditempuh

​Modus operandi yang digunakan tersangka yakni mengubah elemen data pada kolom pekerjaan di dokumen kependudukan, dari yang semula tercatat sebagai Bupati Gowa menjadi wiraswasta. Perubahan identitas status pekerjaan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan permohonan cerai tanpa harus melewati ketentuan perizinan kepala daerah dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983.

​Dalam perkara ini, adik dari mantan Kabarharkam Polri Komjen (Purn) Fadil Imran tersebut disangkakan Pasal 394 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:  Babak Baru Sepak Takraw Sulsel di Bawah Kepemimpinan Sufriadi Arif

​Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa 14 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk data aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, salinan cetak KTP atas nama tersangka, serta surat kuasa pengurusan administrasi kependudukan.

Komentar Anda
Berita Lainnya